Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
473 Kepala Desa Tersandung Hukum Penyalahgunaan Dana Desa
INDOVIZKA.COM- Sebanyak 473 kepala desa di Indonesia tersandung masalah hukum penyalahgunaan dana desa dalam kurun waktu 2015-2019. Sebanyak 192 kasus sedang bergulir di pengadilan.
"Sementara sisanya masih ditangani oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan," kata Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, Suhajar Diantoro di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/2/1010).
Dia mengatakan, kepala desa yang terpilih tak semuanya memahami aturan. Kepala desa yang minim pengalaman dalam tata kelola keuangan negara, berpotensi melakukan pelanggaran. Apalagi bila mengelola dana desa dalam jumlah yang besar.
- Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Diteliti Jaksa
- Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP
- Jadi Sorotan Publik, Begini Kondisi Puskesmas Pulau Burung
- Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
- Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
"Berbeda dengan Lurah atau Camat yang notabanennya adalah PNS. Mereka sudah dapat ilmu itu di sekolah dan segala macamnya," tutur Suhajar.
Dia tidak menampik, jika setiap tahapan pengelolaan dana desa berpotensi terjadi penyimpangan baik prosedural atau yang lainnya. Maka itu, dia mengimbau seluruh kepala desa semakin tertib aturan ketika mengelola dana pusat tersebut.
Selanjutnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri itu juga menegaskan, bahwa sesuai instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa maupun polisi di tingkat daerah juga diimbau agar lebih selektif menindaklanjuti kasus dana desa.
Menurutnya, kalau masih kesalahan administrasi, sebaiknya dibina dahulu dan jangan langsung ditangkap, apalagi sampai dipanggil ke kantor jaksa atau polisi.
"Kalau memang ada indikasi penyalahgunaan dana desa, baru ditangkap," ujarnya.
Dia mengutarakan, arahan ini juga sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada pihak Kejagung untuk kemudian diteruskan ke daerah-daerah.
"Kata Pak Tito, bina dulu. Kalau dibina tak bisa, apa boleh buat," ujarnya mengutip pernyataan Mendagri Tito.
Sedangkan kepada para kepala desa, Suhajar berpesan agar kepala desa bersikap transparan terkait dana desa kepada warganya.
"Jangan nanti ketika ada warga yang bertanya soal dana desa, kepala desanya bilang tidak tahu. Intinya harus terbuka dan jangan sembunyi-bunyi, biarkan masyarakat tahu sekaligus ikut mengawasi dana desa," katanya.(*)
.png)

Berita Lainnya
Kapolres Inhil Tak Ragu Selesaikan Kasus Sengketa Poktan dan PT. THIP Hingga Tuntas
Kapolda Riau Perintahkan Razia Tempat Hiburan Malam
Miliki Shabu, Warga Tembilahan Ditangkap Polisi
Kapolda Riau Sorot 2 Wilayah di Pekanbaru, Paling Sering Terjadi Peredaran Narkoba
Sidang dugaan korupsi BPBD Siak, Penasehat Hukum Mantan Kepala BPBD Siak hadirkan Saksi Ahli
Polisi Gerebek 5 Warga Saat Pesta Narkoba di Kamar Hotel
Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bangko Ringkus Pengecer Sabu
Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 5 Residivis Pelaku Curanmor
Kodim Yahukimo Papua Konfirmasi Koramil Suru-Suru Diserang KKB, 1 Prajurit Gugur
Dipasok Lewat Selat Malaka, 133 Kilogram Sabu Hendak Dijual di Palembang dan Medan
Korupsi BLT Covid-19, Kepala Dusun dan Anggota BPD Ditangkap